Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Muhamad Ali mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sekitar 18 pertanyaan ke dirinya. Muhamad Ali telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Ia menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. "Jadi hari ini dimintai penjelasan terkait dengan status Pak Sofyan Basir sebagai tersangka untuk proses ini. Tadi ada 18 pertanyaan, kami jelaskan semua, sesuai dengan yang kita tahu tentang (PLTU) Riau-1 ini," kata Ali saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Ali mengaku ditanya penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management PT PLN. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya. "Pemeriksaan saya ya, semua sudah kami jelaskan dengan baik apa-apa yang diperlukan oleh penyidik. Hal ini tentunya untuk memperlancar proses," kata dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menggali keterangan Ali terkait bagaimana peran direksi PT PLN dalam pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
"Termasuk kami gali bagaimana peran dari SFB (Sofyan) dalam proses sirkulasi PPA (Power Purchase Agreement) dan bagaimana sebenarnya SOP atau aturan internal yang berlaku di PLN. Terkait misalnya, bagaimana proses kontrak kerja sama dengan pihak lain, investasi, dan juga kegiatan lain terkait pokok perkara ini," kata Febri.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan berikutnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Plt Dirut PT PLN Dicecar 18 Pertanyaan soal Kasus Sofyan Basir"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News