kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menag akan koordinasi dengan Menkeu terkait dana abadi pesantren


Selasa, 14 September 2021 / 15:41 WIB
Menag akan koordinasi dengan Menkeu terkait dana abadi pesantren
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Rapat tersebut terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun 2022.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Terbitnya Perpres ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Pasalnya, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” tegas Yaqut dalam keterangan resmi, Selasa (14/9). Lebih lanjut, Yaqut mengatakan bahwa dana Abadi Pesantren dikhususkan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Baca Juga: RUU Pesantren, upaya negara mengakui eksistensi pendidikan pondok pesantren

Sebagai informasi, Perpres No 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” imbuhnya.

Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Baca Juga: Tanamkan pendidikan berkarakter berbasis semangat kebangsaan

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegasnya.

Adapun pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya: Tumbuhkan asuransi, OJK akan terbitkan 9 kebijakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×