Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumber Electrindo Makmur (Electronic Solution) menyetujui perpanjangan waktu PKPU selama 160 hari ke depan. Sumber Electrindo butuh waktu panjang mencari investor agar bisnis tak lagi kendur.
Sementara dalam rapat kreditur beragendakan pemungutan suara perpanjangan PKPU memberikan hasil, 100% kreditur separatis (dengan jaminan) menyetujui perpanjangan. Sementara kelompok kreditur konkuren (tanpa jaminan) memberikan 61,56% suara setuju, dan 38,44% menolak perpanjangan.
"Kalau hanya untuk memperbaiki proposal mungkin tak butuh waktu banyak, tapi kami sedang mencari investor untuk membantu pendanaan kami," kata Kuasa Hukum Sumber Leonardus Agatha dari Kantor Hukum Andy Natanael & Ridwan kepada Kontan.co.id di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Leonardus menambahkan, dana segar ini nantinya akan digunakan dalam dua tahap: jangka pendek; dan jangka panjang guna kembali membangkitkan bisnis ritel Electronis Solution.
Sementara konsultan keuangan Sumber, dalam rapat bilang untuk jangka pendek, Sumber setidaknya membutuhkan dana Rp 50 miliar hingga Rp 75 miliar untuk merevitalisasi beberapa ritel-ritelnya yang telah tutup.
Sayangnya, soal siapa investor yang dimaksud, Leonardus enggan memberikan keterangannya. Padahal beberapa kreditur dalam rapat turut mempertanyakan hal ini. Termasuk soal seberapa besar potensi dana yang bisa dikeruk dari investor. Dalam rapat Sumber juga tak memberikan jawaban soal ini.
Makanya, ada kreditur yang justru ragu dengan ikhtiar pencarian investor oleh Sumber. Bachtiar Yusuf dari Kantor Hukum Jesse Heber Ambuwaru & Partners, kuasa hukum PT Microchannel Indonesia Operations yang memegang tagihan konkuren senilai Rp2,18 miliar jadi salah satu yang ragu.
"Investornya juga belum jelas siapa? Berapa dananya? Kemudian skema going concern-nya seperti apa? Toko-toko mereka saja kan sebenarnya sudah tutup," kata Bachtiarnya.
Makanya, alih-alih menerima perpanjangan Bachtiar menolak perpanjangan PKPU. Terlebih waktu 165 hari pun dinilainya terlalu panjang.
"Kalau tidak ada investor sampai akhir PKPU, ya sama saja kan? Lebih baik tak diulur waktunya," sambungnya.
Meski demikian tak semua kreditur pesimistis. Dhan Rahadiansyah dari Kantor Hukum Dhan Rahadiansyah & Partners yang merupakan Kuasa Hukum PT Sharp Indonesia turut mendukung niat Sumber mencari investor, dan tak ingin PKPU bermuara dengan kepailitan.
"Untuk saat ini kami kasih kepercayaan, makanya debitur harus memanfaatkan perpanjangan sebaik-baiknya. Harus lebih proaktif mencari investor, bagaimana progress negosiasinya, skema investasinya yang kongkrit," katanya.
Sementara dalam PKPU, nilai tagihan Sumber mencapai Rp 566 miliar. Di mana separatis punya tagihan senilai Rp 387 miliar, dan konkuren miliki piutang senilai Rp 179 miliar.
Sedangkan tagihan separatis berasal dari PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) senilai Rp24,55 miliar, PT Bank Muamalat senilai Rp119,68 miliar, PT Bank Resona Perdania senilai Rp112,63 miliar, dan PT Standard Chartered Bank Indonesia senilai US$9,5 juta.
Mengingatkan, Sumber harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan sejak 16 Agustus 2018 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News