kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tagihan PKPU Electronics Solution mencapai Rp 566 miliar


Kamis, 27 September 2018 / 16:24 WIB
Tagihan PKPU Electronics Solution mencapai Rp 566 miliar
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Sumber Electrindo Makmur, peritel Electronic Solution harus merestrukturisasi utang dengan nilai tak kecil.

"Nilai total tagihan yang telah ditetapkan pengurus Rp 566 miliar. Dari empat kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan sekitar Rp 380 miliar, dan sisanya dari 89 kreditur konkuren (tanpa jaminan), dan kreditur prioritas (preferen)," kata pengurus PKPU Sumber Nurhamli kepada KONTAN usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Dari draft rencana perdamaian yang didapatkan KONTAN, empat kreditur separatis berasal dari tagihan perbankan dengan total Rp 387,58 miliar.

Asalnya dari tagihan PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) senilai Rp 24,55 miliar, PT Bank Muamalat senilai Rp 119,68 miliar, PT Bank Resona Perdania sneilai Rp 112,63 miliar, dan PT Standard Chartered Bank Indonesia senilai US$ 9,5 juta.

Dalam draft, Sumber juga menyatakan, utang yang menggunung disebabkan melesunya penjualan ritel sejak 2014. Pun, maraknya penjualan dengan sistem daring, diperkirakan jadi salah satu penyebab.

"Penjualan ritel semakin menurun sejak 2014, dimana banyak perusahaan ritel menutup usaha dagangnya akibat penurunan tersebut. Perusahaan harus menghadapi banyaknya kompetitor dari peritel tradisional, dan online," tulis Sumber dalam proposal tertanggal 30 Agustus 2018.

Mengingatkan, Sumber harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan sejak 16 Agustus 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×