kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Tagihan PKPU Electronics Solution mencapai Rp 566 miliar


Kamis, 27 September 2018 / 16:24 WIB
Tagihan PKPU Electronics Solution mencapai Rp 566 miliar
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Sumber Electrindo Makmur, peritel Electronic Solution harus merestrukturisasi utang dengan nilai tak kecil.

"Nilai total tagihan yang telah ditetapkan pengurus Rp 566 miliar. Dari empat kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan sekitar Rp 380 miliar, dan sisanya dari 89 kreditur konkuren (tanpa jaminan), dan kreditur prioritas (preferen)," kata pengurus PKPU Sumber Nurhamli kepada KONTAN usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Dari draft rencana perdamaian yang didapatkan KONTAN, empat kreditur separatis berasal dari tagihan perbankan dengan total Rp 387,58 miliar.

Asalnya dari tagihan PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) senilai Rp 24,55 miliar, PT Bank Muamalat senilai Rp 119,68 miliar, PT Bank Resona Perdania sneilai Rp 112,63 miliar, dan PT Standard Chartered Bank Indonesia senilai US$ 9,5 juta.

Dalam draft, Sumber juga menyatakan, utang yang menggunung disebabkan melesunya penjualan ritel sejak 2014. Pun, maraknya penjualan dengan sistem daring, diperkirakan jadi salah satu penyebab.

"Penjualan ritel semakin menurun sejak 2014, dimana banyak perusahaan ritel menutup usaha dagangnya akibat penurunan tersebut. Perusahaan harus menghadapi banyaknya kompetitor dari peritel tradisional, dan online," tulis Sumber dalam proposal tertanggal 30 Agustus 2018.

Mengingatkan, Sumber harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan sejak 16 Agustus 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×