kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tagihan PKPU Electronics Solution mencapai Rp 566 miliar


Kamis, 27 September 2018 / 16:24 WIB
Tagihan PKPU Electronics Solution mencapai Rp 566 miliar
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Sumber Electrindo Makmur, peritel Electronic Solution harus merestrukturisasi utang dengan nilai tak kecil.

"Nilai total tagihan yang telah ditetapkan pengurus Rp 566 miliar. Dari empat kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan sekitar Rp 380 miliar, dan sisanya dari 89 kreditur konkuren (tanpa jaminan), dan kreditur prioritas (preferen)," kata pengurus PKPU Sumber Nurhamli kepada KONTAN usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Dari draft rencana perdamaian yang didapatkan KONTAN, empat kreditur separatis berasal dari tagihan perbankan dengan total Rp 387,58 miliar.

Asalnya dari tagihan PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) senilai Rp 24,55 miliar, PT Bank Muamalat senilai Rp 119,68 miliar, PT Bank Resona Perdania sneilai Rp 112,63 miliar, dan PT Standard Chartered Bank Indonesia senilai US$ 9,5 juta.

Dalam draft, Sumber juga menyatakan, utang yang menggunung disebabkan melesunya penjualan ritel sejak 2014. Pun, maraknya penjualan dengan sistem daring, diperkirakan jadi salah satu penyebab.

"Penjualan ritel semakin menurun sejak 2014, dimana banyak perusahaan ritel menutup usaha dagangnya akibat penurunan tersebut. Perusahaan harus menghadapi banyaknya kompetitor dari peritel tradisional, dan online," tulis Sumber dalam proposal tertanggal 30 Agustus 2018.

Mengingatkan, Sumber harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan sejak 16 Agustus 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×