kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum rampungkan proposal perdamaian, PKPU Electronic Solution diperpanjang


Kamis, 27 September 2018 / 16:08 WIB
Belum rampungkan proposal perdamaian, PKPU Electronic Solution diperpanjang
ILUSTRASI. Sidang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumber Electrindo Makmur, peritel Electronic Solution diperpanjang. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan pemungutan suara (voting) dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

"Karena banyak usulan soal waktu perpanjangan, baik dari debitur dan kreditur, hakim pengawas ambil tengahnya, yaitu 45 hari. Rekomendasi ini nanti akan disampaikan kepada Majelis Hakim untuk diputuskan dalam Sidang, 1 Oktober mendatang," kata Hakim Pengawas John Tony Hutauruk.

Penetapan perpanjangan waktu PKPU ini sendiri berdasarkan hasil pemungutan suara, dimana mayoritas kreditur yang hadir menyetujui perpanjangan.

Hasilnya, dari kreditur yang menghadiri rapat, 4 kreditur separatis (dengan jaminan) , dan 50 kreditur konkuren (tanpa jaminan) menyetujui perpanjangan waktu. Sementara 22 kreditur konkuren menolak.

"Kalau dihitung secara persentase, 100% kreditur separatis setuju perpanjang, sementara dari konkuren 83,05% menyetujui, sisanya 16,95% menolak. Hasil ini telah memenuhi kuorum sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," kata pengurus PKPU Sumber Nurhamli.

Nurhamli juga menambahkan, rekomendasi perpanjangan waktu PKPU selama 45 hari yang ditetapkan hakim pengawas lantaran, debitur maupun kreditur miliki usul yang berbeda.

"Debitur usul perpanjangan selama 120 hari, sementara separatis minta 30 hari, dan konkuren minta 90 hari," lanjut Nurhamli.

Sementara kuasa hukum Sumber Kuasa Hukum Sumber Leonardus Agatha dari Kantor Hukum Andy Natanael & Ridwan bilang, pihaknya butuh perpanjangan waktu PKPU guna menyusun proposal perdamaian.

"Kemarin sudah satu kali kita kasih proposal, tapi itu masih secara umum. Makanya kita butuh waktu untuk susun detil skema pembayaran, mempelajari cash flow perusahaan, kemampuan membayar kita," kata Leo kepada KONTAN usai rapat.

Mengingatkan, Sumber harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan sejak 16 Agustus 2018 lalu. Dalam permohonannya, Resona menagih utang-utang Sumber senilai Rp112,63 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×