Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peritel Electronic Solution, PT Sumber Electrindo Makmur mengajukan agar proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya diperpanjang hingga 165 hari ke depan.
Hal tersebut diungkapkan Sumber dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/11) beragendakan pembahasan proposal, hingga pemungutan suara dari para kreditur.
Hasilnya 100% kreditur separatis (dengan jaminan) menyetujui perdamaian. Sementara kelompok kreditur konkuren (tanpa jaminan) menghasilkan 61,56% suara setuju, dan 38,44% menolak perpanjangan.
"Kalau dari hasil voting, mayoritas kreditur menyetujui untuk dilakukan perpanjangan, tapi nanti putusannya ada di Majelis Hakim apakah perpanjangan akan diterima atau tidak. Sidang putusannya Kamis (29/11) minggu depan," kata Pengurus PKPU Sumber Johan Bastian Sihite kepada Kontan.ci.id usai rapat.
Jika diterima hasil pemungutan suara diterima, maka jangka waktu PKPU Sumber sendiri akan menghabiskan waktu selama 270 hari. Waktu maksimum yang diperbolehkan dalam Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sementara kuasa hukum Sumber Leonardus Agatha dari Kantor Hukum Andy Natanael & Ridwan bilang, permohonan perpanjangan PKPU sendiri diajukan sebab Sumber kini tengah mencari investor.
"Kami butuh waktu cukup panjang untuk cari investor, sehingga ingin memaksimalkan jangka waktu yang diperbolehkan dalam UU 37/2004," katanya dalam kesempatan sama.
Sementara dalam PKPU, nilai tagihan Sumber mencapai Rp 566 miliar. Di mana separatis punya tagihan senilai Rp 387 miliar, dan konkuren miliki piutang senilai Rp 179 miliar.
Sementara tagihan separatis berasal dari PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) senilai Rp24,55 miliar, PT Bank Muamalat senilai Rp119,68 miliar, PT Bank Resona Perdania senilai Rp112,63 miliar, dan PT Standard Chartered Bank Indonesia senilai US$9,5 juta.
Mengingatkan, Sumber harus menjalani proses PKPU atas permohonan dari Bank Resona Perdania. Perkara ini tercatat dengan nomor pendaftaran 102/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan sejak 16 Agustus 2018 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News