kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melonjaknya harga masker dinilai bukti minimnya perlindungan konsumen


Rabu, 04 Maret 2020 / 06:10 WIB
Melonjaknya harga masker dinilai bukti minimnya perlindungan konsumen


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Ira menambahkan bahwa BPKN dapat menjadikan pengaduan masyarakat sebagai dasar rekomendasi pada pemerintah atau kementerian terkait sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. Selain itu, Ira menjelaskan bahwa tindakan pelaku usaha untuk menaikkan harga tidak akan memberikan reputasi positif pada usahanya dan dapat menghambat usaha mereka di masa yang akan datang karena kekecewaan konsumen.

“Pelaku usaha harus mengerti bahwa menaikkan harga ketika krisis terjadi bukan merupakan strategi yang berkelanjutan untuk mendorong kepercayaan konsumen. Bagi konsumen, seharusnya tidak perlu panik dan membeli secukupnya karena produsen dalam negeri sedang meningkatkan produksi untuk memenuhi lonjakan permintaan. Sudah saatnya konsumen mengetahuai dan mempelajari hak-haknya,” jelas dia.

Baca Juga: Awas, calon penumpang demam tinggi dilarang masuk stasiun MRT

Selain melalui BPKN, Ira mengatakan, konsumen juga dapat melaporkan hal ini kepada lembaga-lembaga terkait seperti asosiasi pedagang dan produsen maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). 

Ia menyebutkan, konsumen bisa mempelajari hak-hak mereka, baik melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun UU Nomor 7 Tahun Tahun 2014. Selain itu juga terdapat peraturan pemerintah dan turunannya seperti PP Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik bagi konsumen online.

"Sudah saatnya konsumen berdaya dan terlindungi," tutur Ira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×