Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA.Siti hardiyanti Rukaman atau akrab disapa Mbak Tutut ini akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, upaya Literati Capital Investment Limited untuk mempailitkan Mbak Tutut ditolak oleh pengadilan.
"Menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan kepailitan yang diajukan oleh pemohon atau Literati terhadap Siti Hardiyanti Rukmana," kata Hakim Ketua Yulman, saat membacakan putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan kepailitan ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana disyaratkan pasal 2 ayat 1 UU kepailitan. Disebutkan bahwa permohonan kepailitan harus memenuhi syarat pembuktian sederhana terkait adanya utang yang yang jatuh tempi dan dapat ditagih serta adanya kreditur lainnya.
Salah satu hal yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana yakni terkait utang Mbak Tutut terhadap Literati Capital. "Ditemukan fakta pembuktian utang tersebut komplek sehingga Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili dan seharusnya Pengadilan Negeri yang berwenang," katanya.
Terkait putusan ini, putri mendiang mantan Presiden Soeharto melalui kuasa hukumnya Benny Ponto mengaku puas dan menyambut baik putusan majelis hakim. "Ini telah sesuai dimana Mbak Tutut tidak memilik utang terhadap Literati," kpatanya.
Literati mengaku sangat kecewa atas putusan pengadilan. Majelis hakim telah salah dalam pertimbangannya. "Kecewa dengan putusan majelis hakim," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literati. "Untuk itu kita akan sampaikan ke klien, bahwa ada upaya hukum setelah ini yaitu kasasi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













