kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mayoritas dana repatriasi masih parkir di bank


Kamis, 17 November 2016 / 17:43 WIB
Mayoritas dana repatriasi masih parkir di bank


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komitmen repatriasi program amnesti pajak hingga saat ini mencapai Rp 143 triliun. Dari komitmen tersebut, hingga Oktober 2016, dana yang baru terealisasikan atau masuk ke Indonesia sebesar Rp 41,1 triliun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menyampaikan, dari Rp 41,1 triliun itu hampir seluruhnya masih terparkir di bank gateway. "Kurang dari satu triliun itu ada di pasar modal," ujarnya, Kamis (17/11).

Menurut Muliaman, dana masih banyak yang diparkir di bank, baik berupa giro, tabungan dan deposito, lantaran wajib pajak masih menimang tempat mana yang paling baik untuk menginvestasikan asetnya.

Itu sebabnya, ia meminta kepada sektor keuangan untuk lebih bekerja keras untuk menarik wajib pajak yang hendak merepatriasi hartanya dan memaksimalkan perannya sebagai gateway. "Saya mendorong lebih aktif lagi mensosialisasikan dan memberikan rekomendasi terbaik," ungkap Muliaman.

Sebagai catatan, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri itu bisa di tempatkan di sektor keuangan baik ke perbankan, pasar modal, kemudian industri uang non bank dan lainnya, kemudian bisa juga masuk ke sektor riil baik infrastrukr dan real estate.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengamini, dana repatriasi masih terkonsentrasi di bank gateway dan pasar modal dan itupun jumlahnya masih di bawah Rp 1 triliun. "Untuk sektor rill belum ada yang masuk sama sekali," ungkapnya.

Jumlah repatriasi masih sangat sedikit jika dibandingkan dengat target dalam undang-undang yaitu baru 14,3% dari Rp 1.000 triliun. Padahal ini merupakan tujuan utama pemerintah membuat program amnesti pajak ini, yaitu supaya uang yang beredar di luar negeri masuk ke Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×