kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.314   11,00   0,07%
  • IDX 7.197   56,20   0,79%
  • KOMPAS100 1.032   5,73   0,56%
  • LQ45 784   4,68   0,60%
  • ISSI 236   2,25   0,96%
  • IDX30 405   2,54   0,63%
  • IDXHIDIV20 466   3,08   0,67%
  • IDX80 116   0,83   0,72%
  • IDXV30 118   1,33   1,13%
  • IDXQ30 129   0,58   0,45%

May Day, KSPN Ingatkan Beberapa Masalah Ketenagakerjaan


Rabu, 01 Mei 2024 / 19:17 WIB
May Day, KSPN Ingatkan Beberapa Masalah Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Buruh berdemonstrasi saat peringatan hari buruh internasional (mayday) di Jakarta, Rabu (1/5/2024). Ada empat tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksi tersebut yaitu, mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, menolak upah murah, menolak outsourcing dan meminta perlindungan buruh migran. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/05/2024


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Perayaan Hari Buruh atau May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengingatkan beberapa masalah ketenagarkejaan di Indonesia yang harus segera dituntaskan pemerintah kedepan. 

Presiden KSPN Risatadi mengatakan, masalah ketenagakerjaan saat ini yang paling utama adalah tingkat pengangguran yang masih tinggi mencapai 9 juta orang pengangguran terbuka. 

Disisi lain, juga masih marak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disektor padat karya utamanya industri tekstil. Padahal industri ini menjadi andalan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. 

Baca Juga: Peringati May Day, Ini Tuntutan Buruh Kepada Pemerintah

Selain itu, hak-hak dasar pekerja juga masih sering lalai seperti jaminan sosial ketenagerjaan. Bahkan menurutnya jutaan pekerja saat ini masih belum terlindungi oleh BPJS. 

"Banyak perusahaan yang perlindungan dan kesejahteraanya masih dibawah standar aturan ketenagakerjaan," kata Ristadi pada Kontan.co.id, Rabu (1/5). 

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran pegawai pegawas ketenagakerjaan. Sehingga evaluasi masalah ketenagakerjaan kerap kali tidak maksimal. 

"Sekarang pegawai pengawas hanya 1.700 an pegawai dan jumlah itu mengawasi 58 juta pegawai formal dan 70 juta pegawai informal, sangat belum memadai," jelasnya. 

Baca Juga: May Day 2024, Andi Gani Ditunjuk Sebagai Staf Khusus Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Lebih jauh lagi, saat ini jutaan pekerja juga belum mempunyai rumah layak dan anak-anaknya tidak mendapatkan fasilitas pendidikan sampai jenjang kuliah. 

"Substansi yang mendegradasi hak-hak dan perlindungan pekerja seperti ini harus dievaluasi untuk diperbaiki," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×