kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Bukan THR! Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Begini Rinciannya


Rabu, 12 Maret 2025 / 06:19 WIB
Bukan THR! Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Begini Rinciannya
ILUSTRASI. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).

Yassierli menjelaskan, terkait kriteria pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dan kurir yang berhak mendapatkan BHR dilihat dari tingkat produktifitas dan kinerja yang baik selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken PP No.11/2025, Cek Besaran THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

“Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.

Yassierli mengungkapkan, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kriteria di atas, tetap diberikan BHR namun nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

“Bonus Hari Raya keagamaan ini diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Prabowo menambahkan, saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi atau kurir online yang aktif serta kurang lebih 1 juta sampai 1,5 juta pengemudi atau kurir yang berstatus pekerja paruh waktu alias part time.

Selanjutnya: OJK Ungkap Alasan Pinjol Ilegal Tak Diberikan Relaksasi Ajukan Izin Jadi Legal

Menarik Dibaca: Cari Tahu Keuntungan Masak Sendiri di Rumah Saat Ramadan di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×