kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Serikat Ojol Minta Bonus Hari Raya Diberikan Adil dan Tak Diskriminatif


Rabu, 12 Maret 2025 / 13:29 WIB
Serikat Ojol Minta Bonus Hari Raya Diberikan Adil dan Tak Diskriminatif
ILUSTRASI. Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta perusahaan aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online dan kurir.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta perusahaan aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online dan kurir. Hal tersebut sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan pihaknya bakal terus mengawal BHR ini agar sampai ke driver ojek online (ojol) hingga kurir.

“Selanjutnya, kami mendesak BHR ini diberikan secara adil dan tidak diskriminatif. Supaya semua pengemudi ojol dapat menerima BHR tanpa kecuali, karena ada kecenderungan yang menerima adalah akun ojol prioritas,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (12/3).

Lily turut mendesak dihapusnya skema prioritas dalam setiap orderan yang diterapkan oleh platform. Pasalnya, skema ini dianggap membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan persamaan hak dalam pekerjaannya.

“Di sisi lain, skema prioritas memaksa pengemudi untuk bekerja belasan jam, melebihi standar jam kerja 8 jam yang akan berisiko tinggi pada kecelakaan kerja di jalan raya,” terangnya.

Baca Juga: Bukan THR! Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Begini Rinciannya

Lebih lanjut, Lily menambahkan, pihaknya juga bakal melanjutkan tuntutan status sebagai pekerja tetap, sebab para driver ojol ini masuk dalam hubungan kerja kepada platform.

“Sehingga tahun depan, pengemudi ojol, taksol, kurir akan mendapatkan THR secara penuh,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kriteria pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dan kurir yang berhak mendapatkan BHR dilihat dari tingkat produktivitas dan kinerja yang baik selama kurun waktu satu tahun terakhir.

“Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli.

Baca Juga: Patuhi Arahan Presiden, Gojek Bakal Berikan Bonus Hari Raya Kepada Ojol

Yassierli mengungkapkan, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kriteria di atas, tetap diberikan BHR namun nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

“Bonus Hari Raya keagamaan ini diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujarnya.

Selanjutnya: Apa Arti Tunjangan Melekat pada Gaji PNS? Ini Aturan dan Komponen

Menarik Dibaca: Resep Kulit Ayam Crispy Saus Mentega, Ini Rahasianya Biar Renyah Tahan Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media
Tag

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×