kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau urus sertifikat tanah girik? Begini cara, syarat, dan biaya pembuatannya


Senin, 27 Juli 2020 / 13:40 WIB
Mau urus sertifikat tanah girik? Begini cara, syarat, dan biaya pembuatannya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Tanah girik juga dikenal sebagai tanah milik adat, yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui kantor pertanahan. Nah, begini cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah girik.

Bukti girik yang ada selama ini adalah bukti kekuasaan bidang tanah dan pajak tanah tersebut telah pemilik bayar. Itu berarti, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah. Padahal, tanah girik merupakan aset yang perlu untuk dilindungi. 

Untuk itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti tanah girik, perlu masyarakat daftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Namun, kurangnya informasi yang masyarakat peroleh membuat tanah girik belum bersertifikat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konvensi haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat. 

Baca Juga: Terbitkan aturan baru, Kementerian ATR permudah sertifikat tanah wakaf

Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu masyarakat tempuh: pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di kantor kelurahan

Ada beberapa surat yang harus masyarakat urus di kantor kelurahan setempat, antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat ini masyarakat perlukan untuk memastikan, tanah yang mereka urus bukan tanah sengketa dan merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. 

Dalam surat ini perlu mencantumkan tandatangan saksi-saksi yang dapat dipercaya yakni pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Tapi, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Baca Juga: Program sertifikasi tanah Kementerian ATR/BPN terhambat wabah virus corona .

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat ini masyarakat butuhkan guna menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga kini.  Di dalamnya termasuk memuat proses peralihan, baik sebagian ataupun keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat keterangan ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×