Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan, sebanyak 10-12 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia dapat tersertifikasi di tahun ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia di dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Akibat wabah virus corona, Airbnb ganti kerugian penyewaan rumah
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto mengatakan, saat ini program PTSL terhambat oleh adanya wabah virus corona. Dampaknya, sebagian besar jadwal pengukuran data di lapangan pun ditunda.
"Untuk saat kini kegiatan PTSL terhambat, karena pengukuran tanah di sebagian besar wilayah ditunda. Termasuk pengumpulan data yuridis dan sosialisasi bersama warga juga tidak bisa dilakukan sejak pertengahan Maret," ujar Himawan kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Himawan melanjutkan, apabila berbagai tahapan sertifikasi bisa berjalan lancar, maka seharusnya masyarakat sudah bisa mendapatkan sertifikat tanahnya pada bulan Maret-April ini. Namun, dikarenakan prosesnya banyak yang terhambat, penerbitan sertifikat juga mengalami kemunduran.
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui apabila masyarakat ingin melalukan sertifikasi tanahnya. Pada tahap awal, petugas akan melakukan pengukuran tanah di lapangan sesuai dengan yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Cegah corona (covid-19), desa diminta membuat pos jaga 24 jam
Kemudian, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengumpulan pengumpulan data yuridis dan sosialisasi bersama dengan warga.
"Proses selanjutnya adalah pengumuman dan pemberkasan, baru setelah itu terbit sertifikat dan bisa didistribusikan. Namun, karena ada kendala jadi kami tidak bisa mengumpulkan warga. Seharusnya, dengan tahapan PTSL tersebut pada bulan Maret-April ini sertifikat sudah bisa diterbitkan," ungkap Himawan.