kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau Mengurus 7 Layanan Publik Ini? Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan


Selasa, 22 Februari 2022 / 10:48 WIB
Mau Mengurus 7 Layanan Publik Ini? Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menggever program pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah per 1 Maret 2022

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK  adalah peserta aktif dalam program JKN."

3. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

4. Pengajuan KUR

Kemdian, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN."

Baca Juga: Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan

5. Pengajuan Izin Usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.

Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

6. Petani Penerima Program Kementerian

Instruksi juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

7. Nelayan Penerima Program Kementerian.

Pada sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.

Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

https://www.kompas.tv/article/263264/simak-ini-7-layanan-publik-yang-syaratnya-wajib-tunjukkan-bukti-peserta-bpjs-kesehatan?page=1

Penulis : Dian Nita 
Editor : Gading Persada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×