Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bikin SIM, mengurus STNK, dan SKCK akan diberlakukan syarat harus terdaftar di BPJS Kesehatan.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui Inpres tersebut, ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang diminta Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Syarat bikin SIM, STNK, dan SKCK
Salah satunya adalah Kepolisian RI yang diminta untuk mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesahatan.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Menurut Ali, masyarakat tak banyak yang tahu bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).