kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.147   50,00   0,28%
  • IDX 5.377   -61,96   -1,14%
  • KOMPAS100 696   -6,81   -0,97%
  • LQ45 541   -6,16   -1,13%
  • ISSI 184   -2,36   -1,27%
  • IDX30 303   -3,17   -1,04%
  • IDXHIDIV20 399   -4,24   -1,05%
  • IDX80 80   -0,70   -0,86%
  • IDXV30 111   -1,22   -1,08%
  • IDXQ30 101   -0,94   -0,93%

Danantara Bikin Aturan Baru untuk Bos BUMN, Ajudan hingga Patwal Tak Boleh Berlebihan


Senin, 26 Oktober 2026 / 13:19 WIB
Danantara Bikin Aturan Baru untuk Bos BUMN, Ajudan hingga Patwal Tak Boleh Berlebihan
ILUSTRASI. Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mulai membenahi tata kelola dan gaya manajemen di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). 

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan aturan mengenai penggunaan fasilitas bagi pimpinan perusahaan pelat merah, termasuk ajudan dan petugas patroli pengawalan atau patwal.

Dony menyoroti penggunaan ajudan dan patwal yang dinilai berlebihan oleh sebagian pimpinan BUMN. Menurutnya, manajemen BUMN perlu memahami bahwa mereka merupakan bagian dari pegawai pemerintah sehingga tidak semestinya menggunakan fasilitas secara berlebihan.

Baca Juga: Danantara Siapkan BUMN Tekstil, Buka Opsi Hidupkan Sritex

"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang ajudan yang berlebihan, patwal-patwal kan. Kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu," ujar Dony pada awak media dijumpai di Jakarta, Senin (26/10/2026). 

Ia menegaskan, jabatan di lingkungan BUMN bukanlah posisi yang seharusnya dijadikan kebanggaan untuk menikmati berbagai fasilitas secara berlebihan. Karena itu, Danantara mulai menata penggunaan fasilitas oleh para pimpinan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab profesional mereka.

Menurut Dony, aturan tersebut tidak hanya menyangkut penggunaan ajudan dan patwal. Danantara juga telah menetapkan ketentuan mengenai berbagai fasilitas lain yang dapat digunakan oleh manajemen BUMN, termasuk aturan terkait penerbangan. 

"Karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah. Bukan satu posisi yang bisa harus dibangga-banggakan dan dinikmati berlebihan," ujar Dony. 

Dony menyebut, pembenahan tersebut merupakan bagian dari tahapan transformasi BUMN yang tengah dijalankan Danantara. Pada tahun ini, transformasi difokuskan pada konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah.

Baca Juga: Pramono Akan Temui Menkeu Bahas Nasib Obligasi DKI Jakarta Rp 5,6 Triliun

Sementara itu, pada 2027, Danantara akan mulai mengarahkan perhatian pada pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan. Tahapan ini akan dilakukan setelah proses konsolidasi perusahaan berjalan dan struktur BUMN menjadi lebih ramping.

Dony mengatakan, perubahan dalam tata kelola dan perilaku manajemen sebenarnya sudah mulai berlangsung. Namun, menurutnya, perubahan tersebut mungkin belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat maupun para pengamat BUMN.

Ia berharap, pembenahan fasilitas dan perubahan budaya kerja dapat mendorong terbentuknya manajemen BUMN yang lebih profesional. Dengan begitu, pimpinan perusahaan pelat merah diharapkan lebih berfokus pada tanggung jawab pengelolaan perusahaan daripada menikmati fasilitas jabatan.

"Nah, jadi ini tahapan-tahapan yang kita lakukan," kata Dony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×