Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas berbagai insentif fiskal di tengah meningkatnya nilai insentif dan semakin terbatasnya ruang fiskal.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan, nilai insentif pemerintah pada 2026 mencapai Rp 576,4 triliun atau setara 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 335,2 triliun dialokasikan untuk rumah tangga.
Nilai insentif tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp 632 triliun pada tahun depan. Di sisi lain, rasio pajak masih berada di kisaran 10,1%, sementara ruang fiskal semakin menyempit dan biaya utang meningkat.
Baca Juga: Survei LPEM FEB UI: 86% Ekonom Khawatir Program MBG Tak Penuhi Ekspektasi
Menurut Yusuf, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memastikan setiap insentif memberikan manfaat ekonomi yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
“Artinya, setiap insentif memiliki biaya peluang yang besar sehingga efektivitasnya harus benar-benar terukur,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2026).
Yusuf mengidentifikasi empat jenis insentif yang perlu menjadi prioritas evaluasi pemerintah, mulai dari fasilitas yang lebih banyak dinikmati kelompok berdaya beli tinggi hingga insentif yang manfaatnya belum optimal dirasakan perekonomian domestik.
Pertama, insentif yang lebih banyak dinikmati masyarakat berdaya beli tinggi. Yusuf menyoroti fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah segmen menengah atas dan insentif kendaraan listrik.
Menurut dia, fasilitas tersebut berpotensi memberikan keuntungan kepada konsumen yang sebenarnya tetap mampu melakukan pembelian tanpa dukungan pemerintah.
Insentif semacam ini cenderung regresif karena manfaatnya lebih banyak dinikmati kelompok berdaya beli tinggi, alih-alih menciptakan permintaan baru.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, PDI-P Buka Ruang Dialog dengan PKS
Khusus sektor perumahan, Yusuf menjelaskan bahwa rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah sudah memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Karena itu, PPN DTP berpotensi lebih banyak mendukung penjualan rumah siap huni pada segmen di atasnya.
Kedua, insentif yang manfaatnya masih banyak mengalir ke impor. Yusuf menilai insentif kendaraan listrik berisiko memberikan keuntungan besar kepada produsen dan pemasok komponen dari luar negeri.
Menurutnya, ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% masih memungkinkan sebagian besar nilai tambah dinikmati pihak di luar Indonesia.
Kebijakan yang membedakan besaran PPN DTP berdasarkan jenis baterai dinilai sudah mengarah pada upaya hilirisasi. Namun, efektivitasnya perlu diukur berdasarkan investasi dan kapasitas produksi baterai yang benar-benar terbentuk di Indonesia, bukan sekadar perubahan model kendaraan yang dipasarkan.
Baca Juga: Viral Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen, Kemenkes Beri Klarifikas
Ketiga, insentif sementara yang terus diperpanjang atau berubah-ubah. Yusuf menilai ketidakpastian kebijakan dapat mendorong konsumen menunda pembelian sambil menunggu kemungkinan insentif berikutnya.
Ia mencontohkan stagnasi pasar mobil listrik setelah insentif dihentikan, yang kemudian diikuti rencana pemberian insentif kembali.
Pola tersebut menunjukkan bahwa insentif berpotensi hanya menggeser waktu pembelian, bukan menciptakan permintaan yang berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berisiko membuat industri bergantung pada dukungan fiskal pemerintah.
Keempat, insentif yang tidak menjangkau kelompok dengan tekanan daya beli paling berat. Yusuf menyoroti fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang hanya dapat dimanfaatkan pekerja formal yang memenuhi kriteria penerima dan memiliki penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21.
Sementara itu, pekerja bergaji rendah yang tidak membayar PPh Pasal 21 serta pekerja informal tidak memperoleh manfaat langsung dari fasilitas tersebut.
Jika tujuan kebijakan adalah menjaga daya beli masyarakat, Yusuf menilai bantuan langsung yang lebih terarah biasanya lebih efektif untuk setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan.
Baca Juga: Pendaftaran Mitra Magang Nasional Diperpanjang, APINDO & KADIN Soroti Tantangan Usaha
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan evaluasi insentif perlu dilakukan menggunakan indikator yang jelas.
Pemerintah harus mengukur apakah insentif benar-benar menciptakan aktivitas ekonomi tambahan, mengidentifikasi kelompok penerima manfaat terbesar, serta menghitung seberapa besar manfaat kebijakan yang mengalir ke impor.
Pemerintah juga perlu menghitung biaya fiskal untuk setiap rumah yang terjual atau lapangan kerja yang tercipta, sekaligus menetapkan batas waktu berakhirnya insentif.
“Hasil evaluasi juga perlu dibuka kepada publik untuk setiap jenis insentif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














