Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Mengenai penanganan Natal-Tahun Baru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE Mendagri," tutur Muhadjir.
Sehingga nantinya berdasarkan SE Mendagri masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali dengan aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka.
Selain itu, aturan-aturan PPKM Level 3 selama Nataru diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Semuanya sama. Dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, yang belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," ucap Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Libur Natal-Tahun Baru, Masyarakat Diminta Tak Bepergian Kecuali Tujuan Primer"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: Dampak pembatasan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News