kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru


Kamis, 18 November 2021 / 18:40 WIB
Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

"Mengenai penanganan Natal-Tahun Baru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE Mendagri," tutur Muhadjir. 

Sehingga nantinya berdasarkan SE Mendagri masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali dengan aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka. 

Selain itu, aturan-aturan PPKM Level 3 selama Nataru diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. 

"Semuanya sama. Dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, yang belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," ucap Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Libur Natal-Tahun Baru, Masyarakat Diminta Tak Bepergian Kecuali Tujuan Primer"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Dampak pembatasan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×