kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru


Kamis, 18 November 2021 / 18:40 WIB
Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, selama periode libur Natal dan Tahun Baru tidak akan diberlakukan penyekatan, namun masyarakat diimbau untuk tidak bepergian. 

"Presiden memberikan arahan bahwa tidak ada penyekatan selama libur Natal-Tahun Baru," ujar Muhadjir, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021). 

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata dia. 

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga saja. Namun, acara keluarga itu tetap bisa nyaman dan gembira. 

Baca Juga: Dampak pembatasan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru

Muhadjir menuturkan, kebijakan di atas dalam rangka pengetatan mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru. 

Dia pun pun menyatakan telah berkonsultasi dengan pemuka agama Kristen dan Katolik untuk meminta masukan agar jangan sampai pembatasan dalam libur Nataru mengurangi makna ibadah Natal. 

"Agar bagaimana jangan sampai pembatasan dalam libur Nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah Natal itu sendiri," ucapnya. 

Lebih lanjut, aturan-aturan pengetatan selama Nataru yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru akan ditegaskan oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Baca Juga: Pemerintah terapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan tahun baru

Menurut dia, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu. 




TERBARU

[X]
×