CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Masuk Usulan Prolegnas 2023, RUU RPJPN 2025-2045 Muat Strategi Capai Indonesia Emas


Rabu, 23 Agustus 2023 / 10:17 WIB
Masuk Usulan Prolegnas 2023, RUU RPJPN 2025-2045 Muat Strategi Capai Indonesia Emas
ILUSTRASI. Pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.

Adapun salah satu RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. 

Deputi bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, RPJPN 2025-2045 menjabarkan tujuan dari dibentuknya pemerintah negara Indonesia. 

Dimana isi dari RPJPN 2025-2045 adalah visi, misi, arah besar dan grand strategi pembangunan untuk mencapai Indonesia Emas di 2045.

Baca Juga: Ada Usulan Revisi UU Peradilan Militer, Anggota DPR: Belum Masuk Prolegnas

"Nanti isinya visi, misi, arah besar, dan grand strategi pembangunan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita besar bangsa, yang kita sebut Indonesia Emas di 2045," jelas Amalia dalam Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI, Selasa (22/8).

Nantinya RPJPN akan diterjemahkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang sifatnya 5 tahunan. 

Amalia menambahkan, dari RPJMN tersebut akan mengakomodasi visi dan misi dari presiden dan wakil presiden terpilih.

Dengan adanya RPJPN 2025-2045 maka visi dan misi dari presiden dan wakil presiden terpilih  nantinya tetap dalam koridor untuk mencapai Indonesia Emas di 2045.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah berkomitmen dalam penyelesaian dari tiga RUU yang diusulkan, terutama RUU RPJPN 2025-2045.

Ia mengatakan, apabila pembahasan tidak rampung di tahun 2023 maka dapat dilakukan carry over di tahun selanjutnya.

Yasonna menjelaskan, RPJPN diperlukan lantaran saat ini sudah tidak ada lagi garis-garis besar haluan negara (GBHN). Maka diperlukan satu rumusan pembangunan jangka panjang nasional untuk 20 tahun mendatang. 

"Bagaimanapun arah bangsa ini harus ada satu visi yang dengan percepatan ekonomi global atau ketidakpastian dan lain-lain, kita perlu punya arah dan visi dan arah ke depannya yang lebih baik. Paling tidak kita buat satu road map ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Masa Akhir Jabatan Jokowi-Ma'ruf, Pengusaha Minta RUU Ini Segera Dibahas

Sebagai informasi, Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan tiga RUU yang diajukan pemerintah dalam evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Selain tiga usulan pemerintah ada juga satu RUU usulan dari DPR RI yakni RUU Museum yang masuk dalam evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. 

Ketiga RUU yang diusulkan pemerintah ialah RUU RPJPN 2025-2045, RUU Penilai dan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Selanjutnya RUU usulan tersebut akan dibawa di rapat paripurna terdekat untuk ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×