kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masa Akhir Jabatan Jokowi-Ma'ruf, Pengusaha Minta RUU Ini Segera Dibahas


Selasa, 16 Mei 2023 / 17:26 WIB
Masa Akhir Jabatan Jokowi-Ma'ruf, Pengusaha Minta RUU Ini Segera Dibahas
ILUSTRASI. Di sisa masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, pengusaha berharap agar DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan sejumlah RUU.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di sisa masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, pengusaha  berharap agar DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersinggunangan dengan dunia usaha.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, sejumlah RUU ini perlu dibahas untuk mendukung iklim investasi ke arah yang lebih baik.

"Sebagai pengusaha, tentu kami selalu taat pada regulasi yang berlaku. Hanya saja kami berharap, dalam Prolegnas ini benar-benar dibahas, tidak hanya diatas kertas berupa perencanaan saja," kata Diana kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5).

"Sebab ini menyangkut aspek hukum dan legalitas, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas," tambah Diana.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Sidang DPR Sekarang, Ini Kata DPR

Adapun sejumlah RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Selain itu, yang tidak kalah penting untuk segera dibahas yaitu RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).

"Ini juga tidak kalah penting, dimana tidak hanya dilakukan penguatan, tapi juga kemudahan peminjaman modal, baik bagi perusahaan skala menengah ke atas maupun UMKM, mengingat paska pandemi banyak pengusaha yang membutuhkan permodalan untuk kembali menjalankan roda usahanya," kata Diana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×