kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Masih dikaji, Kemenkeu perkirakan penerimaan cukai minuman berpemanis Rp 6,25 triliun


Senin, 24 Februari 2020 / 20:23 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dari sisi penerimaan, cara Bea Cukai menarik kewajiban industri minuman berpemanis nantinya berlaku bagi subjek cukai pabrikan produksi dalam negeri dan importir produksi luar negeri dengan pembayaran cukai berkala dibayar setiap bulan.

“Untuk menjaga ini semua, ada mekanisme pengawasan, registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit,” kata Deni.

Baca Juga: Ini tanggapan produsen soal rencana Kemenkeu terapkan cukai minuman berpemanis

Sebagai catatan, pengenaan cukai minuman berpemanis akan dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas non-produksi (sederhana), minuman manis seperti madu dan jus sayur tanpa tambahan gula.

Bea Cuka menyinyalir dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) data prevelansi diabetes militus penduduk umur di atas 15 tahun pada tahun 2018 mencapai 2% dari total penduduk. Sementara, proporsi obesitas pada dewasa lebih dari 18 tahun di level 21,8% dari total penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×