Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi barang kena cukai semakin digalakkan pemerintah. Setelah menyasar kantong plastik, secara pararel Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan cukai minuman berpemanis. Bea Cukai memperkirakan setidaknya penerimaan cukai dari minuman berpemanis bisa mencapai Rp 6,25 triliun per tahun.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Deni Sujanto menyampaikan proyeksi penerimaan tersebut bisa lebih tinggi mengingat masih ada kajian lebih mendalam. Belum lagi pembahasan dengan parlemen.
Baca Juga: Mengukur Efek Cukai Minuman Berpemanis bagi Emiten Barang Konsumen
“Namun cukai berpemanis ini masih perlu pengkajian lebih dalam bakal menempuh jalan yang panjang. Kajiannya masih di sisi Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Segera dibentuk panitia antar kementerian, kemudian roadmap implementasi cukainya,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (24/2).
Rancangan barang kena cukai atas minuman berpemanis akan diterapkan pada produk minuman energi, kopi konsentrat, minuman bersoda, teh kemasan, hingga susu kental manis.
Kajian Bea Cukai produksi industri minuman berpemanis yang disasar mencapai 3.746 juta liter per tahun, dengan instrumen fiskal pengendali konsumsi ini diharapkan produksi bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter.
Dari sisi tarif cukai, otoritas bakal menarik pita cukai yang dibanderol Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Tarif cukai ini juga berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan yang terkandung dalam minuman. “Minuman dengan kadar gula dan pemanis buatan dikenakan tarif lebih tinggi,” kata Deni.
Dari sisi penerimaan, cara Bea Cukai menarik kewajiban industri minuman berpemanis nantinya berlaku bagi subjek cukai pabrikan produksi dalam negeri dan importir produksi luar negeri dengan pembayaran cukai berkala dibayar setiap bulan.
“Untuk menjaga ini semua, ada mekanisme pengawasan, registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit,” kata Deni.
Baca Juga: Ini tanggapan produsen soal rencana Kemenkeu terapkan cukai minuman berpemanis
Sebagai catatan, pengenaan cukai minuman berpemanis akan dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas non-produksi (sederhana), minuman manis seperti madu dan jus sayur tanpa tambahan gula.
Bea Cuka menyinyalir dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) data prevelansi diabetes militus penduduk umur di atas 15 tahun pada tahun 2018 mencapai 2% dari total penduduk. Sementara, proporsi obesitas pada dewasa lebih dari 18 tahun di level 21,8% dari total penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News