kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

12 Juta Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP


Jumat, 20 Oktober 2023 / 08:00 WIB
12 Juta Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
ILUSTRASI. DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/30/07/2018


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

Baca Juga: Siap-Siap! NIK Akan Terhubung dengan NPWP Daerah

"Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).

Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP-nya agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Baca Juga: Sebanyak 285 Institusi Minta Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke Ditjen Pajak

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×