Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/10) memperpanjang masa tahanan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Masa penahanan para tersangka kasus tersebut diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Perlu disampaikan bahwa tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di MK, hari ini ada perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10).
Adapun empat dari enam tersangka tersebut yaitu Akil Mochtar (Ketua MK nonaktif), Chairun Nisa (anggota Komisi II DPR RI), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas), dan Cornelis Nalau (pengusaha) yang terlibat kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Susi Tur Andayani (pengacara) dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan untuk kasusu dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengamankan keenamnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Untuk kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Akil, Chairun Nisa, Hambit, dan Kornelis ditangkap pada Rabu (2/10) malam.
Adapun dari penangkapan tersebut penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Susi dan Wawan ditangkap penyidik KPK pada kamis (3/10) dini hari.
Akhirnya, KPK pun menetapkan keenamnya sebagai tersangka pada Kamis (3/10). Dari penangkapan tersebut juga, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News