kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

KKP Siapkan Payung Hukum Perdagangan Karbon Sektor Laut, Tindaklanjuti Perpres NEK


Minggu, 01 Maret 2026 / 14:53 WIB
KKP Siapkan Payung Hukum Perdagangan Karbon Sektor Laut, Tindaklanjuti Perpres NEK


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

KKP kini menyiapkan revisi regulasi sektoral sebagai payung hukum pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kelautan dan perikanan.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menegaskan, melalui Perpres tersebut pemerintah secara resmi menetapkan sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari agenda mitigasi perubahan iklim nasional dalam target Second Nationally Determined Contribution (SNDC).

Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Lonjakan Harga Minyak Bisa Tambah Beban APBN hingga Rp 515 T

“Ini bukan sekadar perluasan sektor, tetapi pengakuan strategis bahwa laut dan pesisir Indonesia memiliki peran nyata dan terukur dalam menjaga stabilitas iklim dunia,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Hendra menjelaskan, langkah awal yang diambil KKP adalah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025.

Revisi ini bertujuan menyelaraskan regulasi tersebut dengan mandat Perpres 110/2025 dalam pelaksanaan NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca di sektor kelautan.

Secara paralel, KKP juga tengah menghitung baseline emisi serta menyusun berbagai instrumen pendukung. Instrumen tersebut mencakup peta jalan perdagangan karbon sektor kelautan dan perikanan hingga mekanisme pembagian keuntungan (benefit sharing).

“KKP pada akhir 2025 telah meluncurkan Peta Lamun Nasional seluas kurang lebih 660.000 hektare sebagai bagian dari peran selaku wali data lamun,” tambahnya.

Dalam kerangka ini, karbon biru yang bersumber dari ekosistem mangrove, padang lamun, dan rawa payau menjadi bagian integral dari arsitektur kebijakan iklim nasional.

Ekosistem tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menyerap karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Apindo: Waspadai Lonjakan Biaya Dagang dan Inflasi Barang Impor

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK Kementerian Lingkungan Hidup Ary Sudijanto menyampaikan bahwa dokumen SNDC menghadirkan skenario penurunan emisi yang lebih ambisius.

Sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci agar target iklim dapat terintegrasi dengan arah pembangunan nasional.

Penguatan tata kelola ini diharapkan membuka peluang pembiayaan berbasis karbon yang berintegritas tinggi.

Dengan landasan hukum yang jelas, penyelenggaraan NEK di sektor laut diharapkan mampu berkontribusi signifikan terhadap target pengurangan emisi gas rumah kaca pasca-2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×