kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski tersangka, Chairun Nisa masih terima gaji


Senin, 21 Oktober 2013 / 19:06 WIB
Meski tersangka, Chairun Nisa masih terima gaji
ILUSTRASI. Petugas teller memperlihatkan pacahan 100 dolar US di salah satu bank di Jakarta, Selasa (3/11). /pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/03/11/2020.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Winatuningtyastiti usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dirinya ditanyai mengenai bidang komisi II DPR RI.

Hari ini, Senin (21/10), Winatuningtyastiti diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa.

"Ya (ditanya mengenai) bidang kerjanya. Ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak. Anggota DPR gitu aja, mekanisme," ujar Winatunigtyastiti kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/8).

Lebih lanjut Winatunigtyastiti juga mengungkapkan, meskipun rekanannya Chairun Nisa telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih menerima penghasilan sebagai anggota DPR RI. "Masih masih," jelasnya.

Kasus ini berawal dari penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani oleh Ketua MK, Akil Mochtar. Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×