kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.312   11,00   0,07%
  • IDX 7.766   160,28   2,11%
  • KOMPAS100 1.101   19,46   1,80%
  • LQ45 819   19,57   2,45%
  • ISSI 257   3,33   1,31%
  • IDX30 424   10,29   2,49%
  • IDXHIDIV20 485   12,20   2,58%
  • IDX80 123   2,28   1,89%
  • IDXV30 127   1,15   0,92%
  • IDXQ30 136   3,47   2,62%

Meski tersangka, Chairun Nisa masih terima gaji


Senin, 21 Oktober 2013 / 19:06 WIB
Meski tersangka, Chairun Nisa masih terima gaji
ILUSTRASI. Petugas teller memperlihatkan pacahan 100 dolar US di salah satu bank di Jakarta, Selasa (3/11). /pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/03/11/2020.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Winatuningtyastiti usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dirinya ditanyai mengenai bidang komisi II DPR RI.

Hari ini, Senin (21/10), Winatuningtyastiti diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa.

"Ya (ditanya mengenai) bidang kerjanya. Ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak. Anggota DPR gitu aja, mekanisme," ujar Winatunigtyastiti kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/8).

Lebih lanjut Winatunigtyastiti juga mengungkapkan, meskipun rekanannya Chairun Nisa telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih menerima penghasilan sebagai anggota DPR RI. "Masih masih," jelasnya.

Kasus ini berawal dari penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani oleh Ketua MK, Akil Mochtar. Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Kini KPK telah menetapkan Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×