Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Winatuningtyastiti. Kali ini, dirinya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang Winatuningtyastiti pun belum terlihat hadir di Kantor KPK. Rencananya, selain memeriksa Sekjend, hari ini KPK juga berencana memeriksa sepuluh saksi lainnya terkait kasus yang sama.
Kesepuluh saksi tersebut, yaitu Awal (swasta), Jenny Frenni (ibu rumah tangga), E. Betty Budiyanti Moesigit (notaris), Ingrid (sales NIAC Motor), Rohidin (swasta), Dadang priatna (swasta), M. Awaludin (swasta), Dadang sumpena (swasta), Elant S Gaho (wiraswasta), dan Edwin Permana (wiraswasta).
Kasus ini berawal dari perkara Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangangi oleh Akil di MK. Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Aki, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News