Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ratu Rita Akil, istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacaranya, Tamsil Sjoekoer mengaku tidak berniat menghindari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratu Rita mengaku, ketika pemeriksaan KPK dijadwalkan pekan lalu dirinya sedang mengunjungi orang tuanya di luar kota.
“Tidak ada niatan menghindari panggilan KPK, sedikitpun tidak, setiap warga negara kan harus taat hukum,” kata Tamsil saat dihubungi wartawan, Senin (21/10).
Pada saat itu, Ratu Rita sedang berada di Putussibau, sebuah kecamatan di kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Tamsil mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan jika penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaannya.
Adapun, beberapa waktu lalu, Ratu Rita dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baru-baru ini, Akil diduga menerima hadiah (gratifikasi) terkait perkara lain di MK. KPK juga telah menambah pasal sangkaan terhadap Aki, yaitu sangkaan sebagai penerimaan gratifikasi. Sedangkan Ratu dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Ratu Rita merupakan pimpinan CV berinisial RS, yang merupakan usaha bisnis yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Diduga, CV RS inilah yang digunakan Akil untuk mencuci uang.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV tersebut.
Namun, menurut kubu Akil, uang miliaran rupiah yang masuk ke CV RS merupakan hasil usaha yang digarap Ratu Rita di Pontianak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News