Reporter: Adinda Ade Mustami |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/10) menjadwalkan pemeriksaan lima tahanan terkait kasus dugaan suap penganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (21/10).
Kelima tahanan KPK yang akan diperiksa sebagai tersangka tersebut, yaitu Chairun Nisa (anggota DPR RI), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah), Cornelis Nalau (pengusaha), Susi Tur Andayani (advokat), dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan (pengusaha).
Kasus ini berawal dari penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangangi oleh Akil di MK. Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Aki, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News