kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Marzuki Alie: Pemberian grasi adalah hak presiden


Senin, 28 Mei 2012 / 10:53 WIB
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemberian grasi merupakan hak prerogratif presiden. Karena itu, dia enggan berkomentar mengenai pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby.

Marzuki mengatakan, pemberian grasi itu telah diatur dalam konstitusi. "Kita tidak tahu persis pertimbangan dan alasan presiden untuk memberikan grasi Corby. Karena itu menurut saya, tidak usah semua pihak berkomentar mengenai hal ini," tutur Marzuki, Senin (28/5).

Marzuki juga juga enggan mengomentari langkah sejumlah pihak yang ingin menggugat grasi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, pihak-pihak tersebut pasti memiliki pertimbangan.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Corby. Warga negara Australia ini mendapat pemotongan masa hukuman selama 5 tahun dari 20 tahun penjara.

Grasi ini kemudian menuai polemik. Sejumlah masyarakat terutama dari Gerakan Nasional Anti Narkoba berencana menggugat keputusan itu.

Sejumlah anggota DPR juga berencana mengajukan hak interpelasi. Namun, Marzuki meminta anggota DPR mengamati terlebih dahulu mengenai pemberian grasi ini. "Kita lihat perkembangannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×