kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Marzuki Alie: Pemberian grasi adalah hak presiden


Senin, 28 Mei 2012 / 10:53 WIB
Marzuki Alie: Pemberian grasi adalah hak presiden
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemberian grasi merupakan hak prerogratif presiden. Karena itu, dia enggan berkomentar mengenai pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby.

Marzuki mengatakan, pemberian grasi itu telah diatur dalam konstitusi. "Kita tidak tahu persis pertimbangan dan alasan presiden untuk memberikan grasi Corby. Karena itu menurut saya, tidak usah semua pihak berkomentar mengenai hal ini," tutur Marzuki, Senin (28/5).

Marzuki juga juga enggan mengomentari langkah sejumlah pihak yang ingin menggugat grasi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, pihak-pihak tersebut pasti memiliki pertimbangan.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Corby. Warga negara Australia ini mendapat pemotongan masa hukuman selama 5 tahun dari 20 tahun penjara.

Grasi ini kemudian menuai polemik. Sejumlah masyarakat terutama dari Gerakan Nasional Anti Narkoba berencana menggugat keputusan itu.

Sejumlah anggota DPR juga berencana mengajukan hak interpelasi. Namun, Marzuki meminta anggota DPR mengamati terlebih dahulu mengenai pemberian grasi ini. "Kita lihat perkembangannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×