Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Staf khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan, pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika Schapelle L. Corby dalam rangka hubungan diplomatik. Dia mengatakan, pemerintah berharap adanya asas respirokal dari Australia.
"Ada pertimbangan pemerintahan di negara terkait untk memperhatikan warga negaranya di negara lain," katanya, Rabu (23/5). Selain itu, Faizasyah mengatakan, pertimbangannya adalah aspek kemanusiaan.
Meski demikian, Faizasyah mengatakan, pemberian grasi kepada Corby tidak secara serta merta mendapatkan jaminan adanya balas jasa dari pemerintah Australia terutama terhadap warga negara Indonesia yang tersangkut kasus hukum di negeri Kangguru itu.
Sebagai informasi, Corby adalah warga negara Australia menjadi terpidana kepemilikan ganja seberat 4 Kg. Corby pun langsung divonis hukuman 20 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali. Pemerintah memberikan diskon hukuman lima tahun penjara.
Faizasyah mengatakan, pemberian grasi itu telah melalui pertimbangan yang matang dan memakan waktu yang lama. "Setelah dengan pertimbangan masak-masak diberikan keringangan hukuman 5 tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News