Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Akbar Faisal memprotes pemberian grasi bagi terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby. Sebab, dia menilai warga negara Indonesia yang ditangkap di Australia tidak memperoleh perlakuan yang sama.
Menurutnya, sebanyak 151 anak buah kapal yang ditahan di Australia seharusnya dibebaskan karena masih dibawah umur. Akbar beralasan undang-undang Australia tidak memperbolehkan penahanan terhadap anak-anak dibawah umur. Karena itu, Hanura telah menyampaikan protes atas kebijakan grasi yang diberikan kepada Corby.
Pemerintah telah memberikan pemotongan hukuman selama lima tahun kepada Corby. Sebelumnya, Corby, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus penyelundupan ganja sebesar 4,2 kiogram ke Bali. Wanita berkebangsaan Australia ini lantas dijuluki sebagai Ratu Mariyuana.
Pemerintah sebelumnya menyatakan pemberian grasi ini sebagai bagian dari diplomasi dengan Australia. Pemerintah berharap ada perlakuan yang sama terhadap warga negara Indonesia yang ditahan di Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News