kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Kejaksaan sayangkan pemberian grasi kepada Corby


Rabu, 23 Mei 2012 / 21:34 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi sejarah ketupat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pras.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung menyayangkan keputusan dibebaskannya salah seorang terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby. Menurut Wakil jaksa Agung Dharmono, pemberian grasi oleh Pemerintah Indonesia bertolakbelakang dengan upaya Pemerintah Australia dalam membantu kepentingan hukum Indonesia di Negara Kanguru tersebut.

Dalam upaya ekstradisi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, misalnya, pemerintah Indonesia tidak mendapat kemudahan dari Pemerintah Australia dalam kasus tersebut.

Itu sebabnya dia mengaku prihatin karena Indonesia sudah berbuat banyak untuk pemerintah Australia. Sebut saja dengan melaksanakan aturan hukum dan penerapan azas kemanusiaan. Namun, Australia malah mempersulit upaya ekstradisi Adrian kiki.

Sekadar informasi, Adrian Kiki mengajukan keberatan atas upaya ekstradisi pemerintah Indonesia dan Pengadilan Federal Australia mengabulkannya. Pemerintah Australia kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. "Harapan kami putusan bandingnya nanti akan bisa memenangkan pemerintah Indonesia, sehingga dia bisa diekstradisi," kata Darmono.

Asal tahu saja, Adrian Kiki merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, karena terbukti bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya mencapai Rp 1,6 triliun.

Sementara, dalam kasus Corby, menurut Ka Biro Humas ditjen Lembaga Pemasyarakatan, Akbar hadi, pemberian grasi tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei lalu. Adapun diberikannya grasi tersebut diputuskan karena Corby sudah menjalani masa hukumannya selama 2/3 dari lamanya hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, Corby juga sudah menerima sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia. Seharusnya, Corby menjalani masa hukumannya selama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×