kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemberian grasi Corby diharapkan berbuah manis


Selasa, 22 Mei 2012 / 21:34 WIB
ILUSTRASI. Mutasi virus Covid dari berbagai negara mengintai anak dan remaja. Di Lasingerland, Belanda, sekitar 818 guru, murid, staf sekolah ditemukan 123 kasus positif dengan 46 varian mutasi.KONTAN/Baihaki/22/03/2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan grasi lima tahun kepada Schapelle Corby. Pemerintah berharap pemberian grasi ini memberikan dampak positif terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum di Australia.

"Sikap pemerintah yang seperti ini mudah-mudahan bisa berbalas juga dengan positif," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Selasa (22/5).

Amir menyebut, WNI yang tersangkut kasus hukum di Australia jumlahnya relatif banyak, terutama yang masih berusia anak-anak. "Terutama sekali anak, jumlahnya cukup banyak. Sehingga anak-anak kami yang cukup banyak diharapkan juga bisa mendapat kemudahan dan dipulangkan kembali kepada keluarganya," ujar Amir.

Dia bilang, pertimbangan pemberian grasi lantaran Corby membawa ganja dalam jumlah relatif tidak terlalu besar yakni 4 kg. "Corby tidak berkaitan dengan heroin tetapi ganja. Itu pun tidak dalam jumlah ratusn kilo," imbuh Amir.

Sementara itu, di beberapa negara justru kasus ganja mendapatkan hukuman ringan bahkan ada yang deskriminalisasi. Meski pemerintah Australia tidak menjanjikan memberikan keistimewaan, tapi pemerintah tetap berharap ada respon positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×