kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ma'ruf Amin: Fatwa haram soal karhutla bersifat pedoman


Sabtu, 21 September 2019 / 17:37 WIB
Ma'ruf Amin: Fatwa haram soal karhutla bersifat pedoman
ILUSTRASI. Maruf Amin Berkumpul Bersama Petinggi KIK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden terpilih sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram," kata Ketua MUI, Maruf Amin kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Fatwa haram Karhutla ini diharapkan agar para pelaku tidak lagi-lagi mencoba untuk membuka lahan dengan cara membakar. "Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," ujarnya.

Baca Juga: Kantongi Restu MUI, LinkAja Syariah Tinggal Menanti Lampu Hijau dari BI

Namun, fatwa yang dikeluarkan MUI dikatakan Ma'ruf bersifat pedoman dan arahan.

"Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa. makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengungkap kembali bertambahnya tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan hingga saat ini tercatat kepolisian telah menetapkan 249 individu dan 6 korporasi sebagai tersangka karhutla. 

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tsk dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9). 

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, Iqbal menyebut di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi yang menjadi tersangka. 

Di sisi lain, Iqbal menyebut satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman karhutla hingga saat ini. Bahkan, banyak anggota Korps Bhayangkara dan TNI yang turut bermalam di lokasi titik api atau hot spot

Baca Juga: Menyimak kesiapan spin off dari unit usaha syariah perbankan

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot ya, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," kata dia. 

Menurut jenderal bintang dua ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga berada di lokasi karhutla untuk melakukan proses penegakan hukum, seperti memberikan Police Line di beberapa lahan milik korporasi yang menjadi tersangka. 

"Ini adalah upaya keras ya dan pembuktian secara ilmiah dari Polri untuk melakukan upaya bahwa jangan sampai ada lagi pembakaran ini. Sehingga efek deteren bagi oknum-oknum korporasi yang dengan motif tertentu dan sengaja melakukan pembakaran lahan, hingga akibatnya masyarakat dirugikan," katanya. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ma'ruf Amin: Fatwa Haram Soal Karhutla Bersifat Pedoman, Perlu Ada Penegakan Hukum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×