kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ma'ruf Amin: Fatwa haram soal karhutla bersifat pedoman


Sabtu, 21 September 2019 / 17:37 WIB
Ma'ruf Amin: Fatwa haram soal karhutla bersifat pedoman
ILUSTRASI. Maruf Amin Berkumpul Bersama Petinggi KIK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden terpilih sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram," kata Ketua MUI, Maruf Amin kepada wartawan, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Fatwa haram Karhutla ini diharapkan agar para pelaku tidak lagi-lagi mencoba untuk membuka lahan dengan cara membakar. "Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," ujarnya.

Baca Juga: Kantongi Restu MUI, LinkAja Syariah Tinggal Menanti Lampu Hijau dari BI

Namun, fatwa yang dikeluarkan MUI dikatakan Ma'ruf bersifat pedoman dan arahan.

"Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa. makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengungkap kembali bertambahnya tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan hingga saat ini tercatat kepolisian telah menetapkan 249 individu dan 6 korporasi sebagai tersangka karhutla. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×