Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tsk dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, Iqbal menyebut di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi yang menjadi tersangka.
Di sisi lain, Iqbal menyebut satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman karhutla hingga saat ini. Bahkan, banyak anggota Korps Bhayangkara dan TNI yang turut bermalam di lokasi titik api atau hot spot.
Baca Juga: Menyimak kesiapan spin off dari unit usaha syariah perbankan
"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot ya, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," kata dia.
Menurut jenderal bintang dua ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga berada di lokasi karhutla untuk melakukan proses penegakan hukum, seperti memberikan Police Line di beberapa lahan milik korporasi yang menjadi tersangka.
"Ini adalah upaya keras ya dan pembuktian secara ilmiah dari Polri untuk melakukan upaya bahwa jangan sampai ada lagi pembakaran ini. Sehingga efek deteren bagi oknum-oknum korporasi yang dengan motif tertentu dan sengaja melakukan pembakaran lahan, hingga akibatnya masyarakat dirugikan," katanya. (Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ma'ruf Amin: Fatwa Haram Soal Karhutla Bersifat Pedoman, Perlu Ada Penegakan Hukum"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News