Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memilih untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penerapan PSSB ini dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang yang ada dan supaya perekonomian Indonesia tetap berjalan.
Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar
"Ini kan sifatnya moderat, yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi, supaya tidak sama sekali tertutup," ujar Ma'ruf dalam video conference, Selasa (31/3).
Meski begitu, Ma'ruf mengatakan masih ada kemungkinan dilakukan karantina wilayah yang bersifat terbatas atau yang berbasis kelurahan saja.
Baca Juga: Kalau ada karantina wilayah, stok beras di Jakarta diramal cukup untuk dua bulan
Jadi, karantina wilayah tersebut tidak dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, bila pembatasan dilakukan di tingkat yang lebih besar, akan semakin sulit untuk menstabilkan ekonomi.
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan perlu dipertimbangkan dengan matang. Jangan sampai, bila dilakukan pembatasan akan terjadi penumpukan massa yang besar seperti yang terjadi di India.
"Ini memang sudah dipertimbangkan dari semua aspek. Bukan hanya dari satu aspek," tambah Ma'ruf.
Baca Juga: Jokowi: Daerah harus tunduk dan mengikuti PSBB untuk tangani corona
Dia juga mengatakan, pemerintah pun akan melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.
Selain itu, pemerintah pun akan menyiapkan bantuan sosial maupun insentif bagi masyarakat untuk menanggulangi dampak yang timbul terhadap aspek ekonomi.
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran yang besar untuk bantuan sosial tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News