kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Ma'ruf Amin beberkan alasan pemerintah terapkan pembatasan sosial skala besar


Selasa, 31 Maret 2020 / 17:22 WIB
Ma'ruf Amin beberkan alasan pemerintah terapkan pembatasan sosial skala besar
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus co


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memilih untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penerapan PSSB ini dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang yang ada dan supaya perekonomian Indonesia tetap berjalan.

Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar

"Ini kan sifatnya moderat, yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi, supaya tidak sama sekali tertutup," ujar Ma'ruf dalam video conference, Selasa (31/3).

Meski begitu, Ma'ruf mengatakan masih ada kemungkinan dilakukan karantina wilayah yang bersifat terbatas atau yang berbasis kelurahan saja.

Baca Juga: Kalau ada karantina wilayah, stok beras di Jakarta diramal cukup untuk dua bulan

Jadi, karantina wilayah tersebut tidak dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, bila pembatasan dilakukan di tingkat yang lebih besar, akan semakin sulit untuk menstabilkan ekonomi.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×