kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.415   0,00   0,00%
  • IDX 7.143   48,47   0,68%
  • KOMPAS100 1.040   10,06   0,98%
  • LQ45 812   9,15   1,14%
  • ISSI 223   0,76   0,34%
  • IDX30 424   4,34   1,04%
  • IDXHIDIV20 504   2,49   0,50%
  • IDX80 117   1,12   0,96%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 139   1,41   1,02%

Marsilam Masuk Daftar 24 Orang yang Patut Diduga dalam Kasus Century


Jumat, 12 Februari 2010 / 13:49 WIB
Marsilam Masuk Daftar 24 Orang yang Patut Diduga dalam Kasus Century


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), Marsilam Simanjuntak masuk dalam daftar 24 orang yang dimasukkan Fraksi Golkar mempunyai peran dalam dugaan penyimpangan kebijakan pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

"Marsilam Simanjuntak masuk dalam daftar 24 orang yang patut diduga ikut dalam kebijakan bailout Century. Sebagaimana rekaman dalam pengambilan keputusan bailout, dia ada peran," kata Bambang Soesetyo, anggota Pansus Century dari Frakis Golkar ketika ditemui saat diskusi di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (12/2).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Bambang, daftar 24 orang tersebut mulai dari pejabat yang ada di Bank Century, baik lama dan baru; Lembaga Penjamin Simpanan; Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK); Bank Indonesia; dan Komite Koordinasi (KK).

"Hampir seluruh saksi yang dipanggil dalam pansus masuk dalam daftar orang yang patut diduga dan harus bertanggungjawab dalam kasus Century ini," jelasnya. Menurutnya, kasus Century ini tidak lain hasil konspirasi dari sebuah kejahatan perbankan dan ke 24 nama orang yang dikantongi fraksi Golkar tersebut adalah orang-orang yang bertanggungjawab dalam level kebijakan.

Tentunya jumlah 24 orang nantinya dapat berubah, bisa bertambah atau berkurang tergantung keputusan pleno. Rencananya ke 24 nama orang ini akan diserahkan ke para penegak hukum sesuai dengan hasil kesimpulan Pansus Century pada 2 Maret 2009. "Kasus ini akan final di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak pidana korupsi dan Polisi untuk tindak pidana umum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×