kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak, DJP: Tunggu Waktu yang Tepat


Kamis, 06 Oktober 2022 / 10:26 WIB
Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak, DJP: Tunggu Waktu yang Tepat
ILUSTRASI. Marketplace di Indonesia


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengevaluasi rencana platform e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. Adapun pemerintah sendiri telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.

Direktur Jenderal pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pelaku usaha dan juga para pihak marketplace terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan juga mekanismenya.

"Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10).

Untuk itu Suryo memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian sehingga pihak Ditjen Pajak masih akan menunggu waktu yang tepat dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak Diminta Segera Evaluasi Terkait Insentif Perpajakan yang Bermasalah

"Kalau masalah workability nya seperti apa, memungkinkan.Cuma masalah bagaimana implementasinya ya nanti kami harus bicara," katanya.

Asal tahu saja, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa dalam menerapkan regulasi tersebut, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan asosiasi dan pihak marketplace , mengingat kebijakan tersebut harus dikaji secara matang.

"Sudah beberapa kali kita bicarakan, tapi nanti tidak langsung jedar langsung jadi, ini masih perjalanan, obrolan juga level-nya macam-macam, diskusinya masih ada yang tahapan awal, kita harus datang dengan konsep, kerangka berpikir dulu baru nanti baru bicara dengan industri dan pelaku," kata Yon dalam kesempatan yang sama, dikutip Kamis (6/10).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Sejumlah E-Commerce Lokal untuk Jadi Pemungut Pajak

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap bekerja sama dengan pihak Ditjen Pajak untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Untuk itu, dirinya enggan berkomentar banyak mengingat belum ada pembahasan detail dari Ditjen Pajak kepada pihak idEA.

"Untuk kasus ini kami belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu informasi resmi dan juga detail pelaksanaannya. Kami sangat terbuka untuk bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ditjen Pajak," ujar Bima kepada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×