kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Diminta Segera Evaluasi Terkait Insentif Perpajakan yang Bermasalah


Rabu, 05 Oktober 2022 / 22:49 WIB
Ditjen Pajak Diminta Segera Evaluasi Terkait Insentif Perpajakan yang Bermasalah
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Diminta Segera Evaluasi Atas Temuan BPK Soal Insentif Perpajakan yang Bermasalah


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan bahwa pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan pada tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menegaskan akan menindaklanjuti penemuan tersebut.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, pemerintah belum sepenuhnya memiliki data yang lengkap, valid, dan tepat waktu mengenai keseluruhan biaya yang dialokasikan dan direalisasikan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, serta nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tidak dapat segera diketahui dan dievaluasi.

Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati menilai, atas temuan tersebut, jelas menunjukkan masih banyak hal yang harus dibenahi dan dilakukan evaluasi secara komprehensif oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur Jendral pajak (Dirjen Pajak).

Baca Juga: BPK Temukan Insentif PC-PEN 2021 Sebanyak Rp 15,31 Triliun Bermasalah

Evaluasi dan pembenahan tersebut diantaranya mulai dari data, system terkait data penerima insentif, prosedur sampai dengan sanksi yang juga harus ditegakkan.

“Dengan penemuan tersebut, ada rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh Lembaga/Kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Keuangan dan khususnya Dirjen Pajak,” tutur Anis kepada Kontan.co.id Rabu (5/10).

Adapun Anis mengatakan, dengan adanya temuan oleh BPK yang merupakan satu-satunya lembaga eksternal pemerintah yang memiliki mandat konstitusi untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tentu ada aturan mainnya.

Ia pun turut menunggu respon dan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK kepada Ditjen Pajak, sebab memang ada kewajiban memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Baca Juga: BPK Ungkap 9.158 Temuan Senilai Rp 18,37 Triliun dalam IHPS Semester I 2022

Untuk diketahui, dalam laporan IHPS tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah untuk menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak di antaranya, untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif WP dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan untuk menetapkan kriteria yang jelas atas kegiatan/program yang menjadi bagian dari Program PC-PEN, memperbaiki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban Program PC-PEN dalam rangka pelaporan keuangan pemerintah pusat tahun 2022, dan melakukan verifikasi atas pelaporan pemanfaatan fasilitas PPh sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×