CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.156   -58,36   -0,81%
  • KOMPAS100 1.093   -9,52   -0,86%
  • LQ45 871   -4,28   -0,49%
  • ISSI 216   -2,39   -1,10%
  • IDX30 447   -1,61   -0,36%
  • IDXHIDIV20 540   -0,03   -0,01%
  • IDX80 125   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 136   0,09   0,07%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

Pemerintah Kaji Sejumlah E-Commerce Lokal untuk Jadi Pemungut Pajak


Selasa, 04 Oktober 2022 / 19:08 WIB
Pemerintah Kaji Sejumlah E-Commerce Lokal untuk Jadi Pemungut Pajak
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak akan mengevaluasi rencana platform e-commerce di Indonesia untuk jadi pemungut pajak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih akan mengevaluasi rencana platform e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. Adapun pemerintah sendiri telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.

Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU tersebut tertulis, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi  antarpihak yang bertransaksi  seperti platform e-commerce.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 8,2 Triliun

Hanya saja, hingga kini masih diketahui jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh platform e-commerce tersebut, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau termasuk juga pajak penghasilan (PPh). Selain itu, rencana tersebut masih dalam kajian dan masih belum jelas kapan akan diterapkan.

"Pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihakanya masih akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan perusahaan-perusahaan e-commerce untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu kapan anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam kesempatan yang sama, Selasa (4/10).

Baca Juga: Hingga Agustus 2022, Setoran PMSE Tembus Rp 8,2 Triliun

Sebagai informasi, bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-marketplace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×