Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Marie Elka Pengestu mengatakan, bakal tetap mempertahankan keberadaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas alias free trade zone.
Marie menjelaskan, Rancangan Undang-Undang tentang kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak membelengu daerah yang telah ditetapkan menjadi free trade zone.
Makanya, lanjut dia, empat daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun akan tetap dipertahankan.
"Keberadaan empat daerah tersebut sampai dengan berakhir jangka waktu berlakunya," papar Marie saat menyampaikan pandangan resmi pemerintah mengenai RUU KEK kepada Komisi VI DPR, Rabu (10/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News