kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mari simak perbedaan PPN dan GST


Kamis, 20 Mei 2021 / 21:17 WIB
Mari simak perbedaan PPN dan GST
ILUSTRASI. Belanja daring pun terkena PPN


Reporter: Markus Sumartomdjon, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur ulang  ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Saat ini PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009, nah revisi PPN ini tenyata masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). 

Revisi UU KUP tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Nah yang menarik, menurut Airlangga, dalam revisi UU KUP tersebut terdapat klausul penerapan goods and service tax (GST).  Skema GST pemerintah ajukan untuk melindungi industri manufaktur yang selama ini terdampak pandemi korona.

Dengan skme GST tersebut, Airlangga berharap bisa memberi fleksibilitas pengenaan perpajakan bagi dunia usaha, tak cuma manufaktur saja, melainkan bidang lainnya seperti perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak

Anggota Komisi XI Mukhammad Misbakhunjuga setuju dengan skema GST sebagai pengganti PPN. Cara itu dinilai lebih baik dibandingkan pemerintah menaikkan tarif PPN sampai 15% atau skema multitarif PPN. “GST mekanisme nya lebih sederhana dibandingkan PPN kita yang menggunakan mekanisme full credit system,” ucap Misbakhun.

Definisi GST

Secara definisi, GST dikenal juga sebagai value added tax (VAT) yang dikenakan pada barang, jasa atau layanan publik. Sebetulnya pengenaan pajak publik di Indonesia ini sudah diterapkan dalam bentuk PPN dengan  tarif 10%. Pengenaan PPN tersebut sudah Indonesia terapkan sejak 1 Juli 1984.

Sedangkan  di negara yang tergabung dalam ASEAN, penerapan GST pertama kali diterapkan Singapura pada 1994 dengan tarif tunggal 3%. Kemudian baru disusul beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand, Filipina Kamboja. Kemudian Laos pada 2009, dan berlanjut Brunei Darusalam dan Myanmar.

Malaysia pada 2015 juga mulai menerapkan GST. Tapi tiga tahun kemudian GST diganti sistem sales and service tax (SST). Sistem ini terdiri sales tax  dan service tax yang sebelumnyna sudah diterapkan di negeri itu pada 1972.

Nah, untuk lebih jelasnya, mari membandingkan penerapan PPN di Indonesia dengan GST di Singapura.

Tarif PPN Indonesia sudah diatur di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu: tarif 10% untuk penyerahan dalam negeri. Inilah tarif yang dipakai para pengusaha kena pajak (PKP) untuk transaksi jual beli barang atau jasa.

Ada juga tarif PPN 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud atau yang tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Namun pengenaan tarif PPN tersebut bisa saja berubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sedangkan penerapan GST di Singapura yang menerapkan tarif tunggal sudah mengalami perubahan sejak pertama kali diterapkan. Misalnya tarif tunggal GST 3% sejak 1994, kemudian naik 4% sejak 2003. Tarif GST ini satu tahun kemudian naik lagi jadi 5%. Lantas di tahun 2007 kembali naik jadi 7% dan terakhir tarif GST yang berlaku adalah menjadi 9% sejak 2018.

Perbedaan objek PPN dan GST

Sedangkan untuk objek pajak PPN di Indonesia dikenakan terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.

Adapun objek pajak GST Singapura cukup simpel yakni berupa setiap penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Singapura oleh PKP sehubungan dengan bisnis yang dijalankan, serta setiap impor barang (selain impor yang mendapatkan pembebasan). 

Selanjutnya: Anggota Komisi XI DPR ini kritisi usulan pemberlakukan multitarif PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×