kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marak Larangan Sepeda Listrik, Ini Aturan Resmi Penggunaan Sepeda Listrik


Selasa, 19 Juli 2022 / 16:52 WIB
Marak Larangan Sepeda Listrik, Ini Aturan Resmi Penggunaan Sepeda Listrik
ILUSTRASI. Marak Larangan Sepeda Listrik, Ini Aturan Resmi Penggunaan Sepeda Listrik


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya meluas. Bagaimana aturan penggunaan sepeda listrik yang sebenarnya?

Sebelumnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya diterapkan oleh kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga berlaku di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Terbaru, Polres Lebak juga mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022. Bersamaan itu, Polres Lebak juga larang pengunaan skuter listrik di jalan raya.

Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut diberlakukan seiring dengan kecelakaan pengguna tersebut akhir-akhir ini.

Mengutip Kompas.com, Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, larangan penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik diberlakukan untuk penggunaan di jalan raya. Sementara di wilayah tertentu masih diperbolehkan.

"Sejak beberapa hari lalu bermunculan di seputaran Alun-alun Rangkasbitung, penggunanya banyak anak-anak masih di bawah umur, itu membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," kata Kresna Selasa (19/7/2022).

Kresna mengatakan, laporan kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter dan sepeda listrik meningkat sejak beberapa hari ke belakang. Hal ini menyusul maraknya penyewaan sepeda listrik dan skuter listrik di Rangkas Bitung.

Baca Juga: Gesits Jadi Motor Listrik Grab, SPBU Hayam Wuruk Bali Sediakan Swapping Station

Aturan sepeda listrik

Sekilas, larangan penggunaan sepeda listrik ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan dunia mengurangi emisi akibat penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak (bbm).

Namun sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Mengutip Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Syarat lengkap sepeda listrik

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut aturan penggunaan sepeda listrik:

  • Lampu utama;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Aturan lain penggunaan sepeda listrik

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

  • Pemukiman
  • Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  • Kawasan wisata
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  • Area kawasan perkantoran
  • Area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Itulah aturan penggunaan sepeda listrik. Ingat, sepeda listrik bukan untuk anak dengan umur di bawah 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×