kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.159   29,00   0,17%
  • IDX 7.645   144,58   1,93%
  • KOMPAS100 1.060   22,58   2,18%
  • LQ45 763   16,68   2,23%
  • ISSI 276   4,39   1,62%
  • IDX30 405   6,37   1,60%
  • IDXHIDIV20 492   5,72   1,18%
  • IDX80 118   2,51   2,16%
  • IDXV30 137   1,34   0,99%
  • IDXQ30 130   1,72   1,34%

Mantan Wakil Rektor UI dihukum penjara 3 tahun


Kamis, 09 April 2015 / 21:18 WIB
ILUSTRASI. Harga referensi biji kakao periode Oktober meningkat 5.23% atau sebesar US$183,16 dari bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/foc.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus hukuman mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI ini diputus pidana penjara 3 tahun penjara.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta menyebutkan bahwa Pengadilan telah memutuskan pidana penjara terhadap Tafsir Nurchamid. "Memutuskan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp 200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan terhadap Tafsir Nurchamid," kata M. Hatta dalam pesan singkatnya, Kamis (9/4). Putusan ini disebut dilakukan Hakim HM Mas'ud Halim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp 200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. "Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan.

Majelis hakim menuturkan, hal yang memberatkan bagi Tafsir adalah karena perbuatannya dinilai mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×