kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK panggil Rektor UI terkait korupsi perpustakaan


Rabu, 18 September 2013 / 12:09 WIB
KPK panggil Rektor UI terkait korupsi perpustakaan
Promo Indomaret mulai? 4-10 Mei 2022, super hemat mingguan terbaru untuk belanja dengan harga yang lebih terjangkau.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia.

Mantan orang nomor satu UI itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi untuk Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid. "Terkait IT perpustakaan, kita akan sampaikan ke KPK apa yang kita tahu," kata Gumilar saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ia tiba mengenakan kemeja biru lengan panjang sekitar pukul 10.45 WIB. Sayangnya Gumilar enggan untuk membeberkan mengenai masalah yang menjerat anak buahnya itu. Meski berkali dicecar mengenai masalah penganggaran proyek perpustakaan tersebut, ia tetap menolak berkomentar dan bersikukuh menyerahkan penyidikan ke pihak KPK. "Saya sudah terlambat nih, saya sudah terlambat," kilahnya.

Gumilar sendiri sebelumnya juga sudah memberikan kesaksiannya saat kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Tepat 18 September di tahun 2012 lalu, ia juga mendatangi KPK memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp 21 miliar. Penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×